Syahdan, menurut riwayat, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ' Alaihi Wassalam dan sahabat-sahabatnya sebelum mendapat perintah dari hadlirat ALLAH supaya mengerjakan puasa dalam bulan Ramadhan, maka pada masa itu, Nabi dan sekalian kaum Muslimin telah mengerjakan puasa pada tiap-tiap bulan, tiga hari puasa. Yakni pada tiap-tiap tanggal 13, 14 dan 15 tiap-tiap bulan. Dan pada tiap tahun, tiap hari tanggal 10 bulan Muharram (Asyura). Kemudian setelah Nabi Muhammad Shallallahu ' Alaihi Wassalam hijrah ke Madinah berselang lebih kurang 18 bulan, ialah ketika bulan Syaban tahun ke dua hijrah. ALLAH menurunkan wahyu kepada Nabi Muhammad Shallallahu ' Alaihi Wassalam yang bunyinya :
y aa ayyuh aa al la dz iina aa manuu kutiba 'alaykumu al shsh iy aa mu kam aa kutiba 'al aa al la dz iina min qablikum la'allakum tattaquun a
183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
ayy aa man ma'duud aa tin faman k aa na minkum marii dh an aw 'al aa safarin fa'iddatun min ayy aa min ukhara wa'al aa al la dz iina yu th iiquunahu fidyatun th a' aa mu miskiinin faman ta th awwa'a khayran fahuwa khayrun lahu wa-an ta sh uumuu khayrun lakum in kuntum ta'lamuun a
184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan [114], maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
[114] Maksudnya memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari.
syahru rama daa na al la dz ii unzila fiihi a lqur- aa nu hudan li l nn aa si wabayyin aa tin mina a lhud aa wa a lfurq aa ni faman syahida minkumu al sysyahra falya sh umhu waman k aa na marii dh an aw 'al aa safarin fa'iddatun min ayy aa min ukhara yuriidu al l aa hu bikumu a lyusra wal aa yuriidu bikumu a l'usra walitukmiluu a l'iddata walitukabbiruu al l aa ha 'al aa m aa had aa kum wala'allakum tasykuruun a
185. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Ayat tersebut berarti, bahwa orang-orang yang telah beriman itu diwajibkan puasa sebagaimana orang-orang dahulupun diwajibkan puasa juga. Dan dengan mengerjakan puasa itu, mereka akan terpelihara dari pada semua perbuatan jahat. Dan puasa yang wajib dikerjakan bagi masing-masing orang yang telah beriman itu adalah dalam beberapa hari yang dapat dihitung atau yang tertentu, ialah dalam bulan Ramadhan pada tiap-tiap tahun. Tetapi bagi orang-orang yang sedang sakit atau selama di dalam bepergian atau dalam perjalanan jauh; maka mereka itu tidak diwajibkan berpuasa selama di dalam sakit atau selama di dalam bepergian atau dalam perjalanan jauh; melainkan mereka masing-masing diwajibkan bayar puasa itu dengan puasa dilain hari bilamana sudah sembuh, atau bilamana telah pulang (tidak dalam bepergian). Adapun bagi orang-orang yang berkuasa mengerjakan puasa, tetapi dalan keadaan bersusah payah atau sengsara, maka mereka itu boleh tidak mengerjakan puasa, tetapi mereka di wajibkan menebus puasanya dengan memberi makan pada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkan. Dan barang siapa menebus puasa dengan memberi tebusan yang lebih dari semestinya maka bagi mereka itu adalah lebih baik, dan berpuasa itu adalah suatu pekerjaan yang baik bagi orang-orang yang mengerti kebaikannya.
Bulan Ramadhan adalah adalah suatu bulan yang bagi orang-orang yang telah beriman di wajibkan puasa pada bulan itu; dan pada bulan itu suatu bulan yang di dalamnya suatu hari permulaan kitab suci Al-Qur'an diturunkan oleh ALLAH kepada Nabi Muhammad Shallallahu ' Alaihi Wassalam yang Al-Qur'an itu berisi keterangan-keterangan petunjuk bagi semua manusia, serta pembeda atau pemisah diantara barang yang benar dan barang yang salah; maka dari itu barang siapa diantara mereka yang beriman dan mengetahui bulan itu pada tiap-tiap tahun, wajiblah baginya mengerjakan puasa pada bulan itu (satu bulan).
Adapun bagi barang siapa di antara mereka yang sedang menderita sakit, atau tengah dalam bepergian jauh, maka boleh tidak mengerjakan puasa, tetapi mereka wajib mencatat dan menghitung sehari-harinya yang mereka tidak kerjakan itu, lalu ia wajib membayar dengan puasa dalam beberapa hari yang lain. Yang sedemikian itu karena ALLAH berkehendak meringankan bagi mereka, dan tidak berkehendak memberatkan atas mereka; dan orang-orang yang mengerjakan puasa itu supaya menyempurnakan dalam satu bulan dan sehabis mereka mengerjakan satu bulan berpuasa, maka mereka itulah sama memaha besarkan nama Tuhan dan berterimakasih kepada-NYA, karena Tuhanlah yang memberi petunjuk kepada jalan yang lurus atas mereka masing-masing. Lain tidak !!
Demikianlah singkatnya, keterangan ayat-ayat puasa diatas tadi. Dan diriwayatkan, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ' Alaihi Wassalam sesudah menerima wahyu sebagai tersebut maka ketika bulan Ramadhan tahun itu juga (2 Hijrah) lalu mengerjakan puasa bersama sekalian sahabatnya.
Walhamdulillahi Rabbil'alamin
No comments:
Post a Comment